BKD Belum Publikasikan Honorer

Jumat, 23 Maret 2012 – 02:34 WIB

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Cilegon, Eddy Syuaedi Alie mengaku hingga saat ini belum mempublikasi tenaga honorer kategori I yang pernah diusulkan ke Pemerintah Pusat. Padahal, wajib publikasi honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2012.

Eddy beralasan, tidak dipublikasinya tenaga honorer tersebut dikarenakan hingga saat ini jumlah tenaga honorer kategori I tersebut belum ada kepastian berapa jumlah yang diterima oleh Pemerintah Pusat. “Kami mengusulkan honorer kategori I sebanyak 36 orang. Dari jumlah itu belum ada kepastian berapa yang diterima. Sebab itu, kami belum mempublikasinya,” kata Eddy kepada Banten Pos (Grup JPNN), Kamis (22/3).

Mantan Camat Purwakarta itu mengaku, baru mendapatkan surat edaran itu beberapa hari yang lalu. Dalam surat edaran itupun tidak terdapat lampiran berapa tenaga honorer yang diterima. “Kalau nanti saya publikasi seluruhnya, nantinya takutnya menimbulkan gejolak. Kita kan belum tahu berapa yang diterima,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan, Surat yang ditandatangi oleh Menpan-RB Azwar Abubakar itu mewajibkan publikasi selama 14 hari berturut-turut baik di media masa maupun situs resmi pemkot.

Dalam surat edaran itu disebutkan, sesuai dengan SE Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2010 dinyatakan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer K1 dan jumlah tenaga honorer K2.

Daftar nama tenaga honorer K1 yang telah disampaikan itu terdiri dari dua kelompok. Yaitu tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria (MK), serta tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Pengklasifikasian dua kriteria berdasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Merujuk pada surat edaran tadi, nama-nama tenaga honorer K1 yang wajib dipublikasikan adalah mereka yang masuk kategori MK. Cara untuk mempublikasi bisa melalui pengumuman tertulis di kantor pemda, melalui media cetak lokal, dan media online yang dikelola pemda.(man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi, 44 Anggota DPRD Dipanggil Kejati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler