“Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan. Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara terbuka,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Jumat (7/6).
Bagi honorer K1 yang sudah diumumkan ke publik, Tumpak mengimbau kalau masih ada yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat melaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya.
"Bukan berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS. Tapi harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang ada," tegasnya.
Sedangkan honorer KI yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak mengatakan, otomatis menjadi tenaga honorer K2. Apalagi ini telah dipahami instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Fadel: Rakyat Gorontalo Marah
Redaktur : Tim Redaksi