jpnn.com, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengimbau tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendaftar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Pendaftaran seleksi ini akan ditutup pada 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
Sumasna menegaskan penting bagi tenaga honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang kedua.
“Ini sangat penting disampaikan, karena dalam data kami, masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum mendaftar, baik di gelombang 1 maupun gelombang 2," kata Sumasna di Bandung, Sabtu (11/1/2025).
Dia menyebut keikutsertaan dalam seleksi ini akan menentukan status pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Hingga Jumat malam pukul 00.00 WIB, tercatat jumlah pendaftar tes PPPK gelombang 2 mencapai 7.463 orang. Namun, masih ada lebih dari 400 tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
“Kami mengimbau rekan-rekan yang memenuhi syarat, tetapi belum mendaftar untuk segera melakukannya. Jika ada yang mengetahui teman atau rekannya belum mendaftar, segera beri tahu. Pendaftaran gelombang kedua ini sangat mudah, hanya perlu melampirkan salinan KTP dan foto diri," ujar Sumasna.
Selain itu, Sumasna menjelaskan bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar di gelombang pertama karena keterbatasan formasi terkait syarat pendidikan, pada gelombang kedua ini formasi akan dibuka untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mengenai peserta tes gelombang 1 yang lulus. Saat ini sedang dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sementara yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sambil menunggu regulasi dari pusat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam pemeringkatan seleksi PPPK gelombang 1," katanya.
Sumasna mengimbau tenaga non-ASN untuk segera mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang 2 dan menyatakan pihaknya siap melayani pertanyaan atau keluhan terkait proses pendaftaran.
"Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Semua proses ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan program pemerintah pusat,” tegas Sumasna. (mcr27/jpnn)
Berikut adalah 5 kelompok yang berhak menjadi pendaftar murni pada seleksi PPPK gelombang kedua:
1. Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal sudah mengajar selama 2 tahun.
2. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.
3. Tenaga kesehatan (nakes) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
4. Tenaga teknis yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
5. Formasi pada gelombang 1 yang belum terisi.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina