jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, BKD Pemkab Langkat, dan Kota Pematangsiantar, tergolong lelet dalam hal mengurusi penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data yang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga kemarin (29/7), ketiga BKD tersebut belum menjalankan sejumlah kewajibannya.
BACA JUGA: Pengungsi Bendungan Jebol Way Ela Kekurangan Toilet Umum
Pertama, belum menyerahkan proyeksi kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan.
Kedua, belum memberikan uraian jabatan PNS di lingkup pemda masing-masing.
BACA JUGA: Kereta Api ke Kualanamu Dilempar Batu
Ketiga, belum melakukan pemetaan jabatan. Keempat, belum melakukan analisis beban kerja.
Terakhir, kelima, belum melakukan redistribusi pegawai.
BACA JUGA: Di Kubur Karantina, Daging Sapi Ilegal Digali Pengusaha
Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro pernah menjelaskan, beberapa kewajiban pemda di atas antara lain sebagai syarat untuk mendapatkan formasi CPNS jalur umum tahun 2013 ini.
Namun lebih penting lagi, secara umum data dari daerah itu akan digunakan untuk penataan kepegawaian.
Jika belum juga melengkapi kewajiban dimaksud, maka di tahun-tahun mendatang ketiga pemda itu tidak boleh ikut merekrut CPNS.
"Karena syaratnya, daerah harus melengkapi sejumlah dokumen yakni, selain porsi belanja pegawai, juga kebutuhan pegawai, analisa jabatan, analisa beban kerja, redistribusi pegawai, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan," ujar Petrus Sujendro. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kuasa Hukum Minta Rahudman Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi