Tim Kuasa Hukum Minta Rahudman Divonis Bebas

Senin, 29 Juli 2013 – 20:14 WIB

jpnn.com - MEDAN-Tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya baik primair maupun subsidair.

Demikian dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa, Senin (29/7) di pengadilan tipikor Medan.

BACA JUGA: Kabar Beredar Tak Ada Paket Lebaran, PNS Resah

Tim kuasa hukum terdakwa meminta agar mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagaimana diketahui, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta, subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.(kl/smg)

BACA JUGA: DKPP Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jatim Rabu

 

BACA JUGA: Jalan ke Kualanamu Macet Bukan Karena Penumpang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Airport Tax Kuala Namu Mahal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler