BKF Kemenkeu Pertegas Kebijakan Fiskal Lewat Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai

Rabu, 29 Juli 2020 – 13:23 WIB
Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mempertegas komitmennya untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau yang telah termaktub dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Melalui beleid yang juga dipastikan tercantum pada PMK 77 Tahun 2020 tersebut diyakini bisa mengurangi ketergantungan dan mengurangi konsumsi tembakau.

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Justru Lindungi Pabrikan Kecil Lokal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas, yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.

“Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1 persen 2018, kami mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai, sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan,” kata Febrio dalam webinar Hari Anak Nasional yang diselenggarakan Fatayat Nahdlatul Ulama dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Senin (27/7).

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Hanya Untungkan Perusahaan Asing, Fraksi PKB Minta RPJMN yang Rugikan IHT Diubah

Disampaikan Febrio selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun diakui Febrio perlu kerja sama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik. 

“Tentang layer, intinya kami sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara,” tutur Febrio.

Sebelumnya, Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan, kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang seimbang.

Tujuannya yakni untuk mencapai tujuan kesehatan, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memperketat pengawasan cukai tembakau.

Hasil kajian DDTC tentang kebijakan CHT ini merekomendasikan urgensi simplifikasi sebagai salah satu kebijakan berimbang, yang bisa menjawab tumpang tindih tujuan kebijakan cukai yang saat ini terjadi.

Pernyataan dan hasil kajian DDTC ini juga sekaligus menjawab argumentasi yang selama ini menggambarkan simplifikasi sebagai aturan yang timpang terhadap industri karena disebut akan mengakibatkan kematian industri kecil dan terjadinya oligopoli.

Tujuan pengendalian tembakau tidak efektif karena kompleksnya struktur tarif cukai yang mengakibatkan adanya pergeseran tarif cukai dari tier atas ke bawahnya ketika terjadi peningkatan harga.

“Jadi inilah yang sebenarnya cukup penting untuk dilakukan simplifikasi karena pemerintah jadi lebih bisa mengendalikan konsumsi,” tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler