BKKBN Pangkas 671 Jabatan Struktural, MenPAN-RB: Strukturnya Kegemukan

Sabtu, 18 Juli 2020 – 19:18 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bi ara terkait pemangkasan jabatan struktural di BKKBN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) melakukan pemangkasan 671 jabatan struktural.

Kemydian, 671 pejabat di BKKBN pusat maupun provinsi itu dialihkan ke jabatan fungsional.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat ASN dari Menteri Tjahjo

Langkah BKKBN tersebut mendapat apresiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok, yaitu agar birokrasi lebih dinamis, percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional. 

BACA JUGA: Kang Uu Lantik Kusmana sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jabar

Selain itu, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal dan juga untuk mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).

"Ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini. Struktur birokrasinya kegemukan sehingga proses pengambilan kebijakan dan keputusan berjalan lambat," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (18/7).

BACA JUGA: Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo

Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, akan semakin besar kemungkinan terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan memakan biaya yang cukup tinggi.

“Penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif," jelasnya.

"Setelah penyetaraan jabatan selesai dilakukan, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh setiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi."

Dia melanjutkan, jika empat langkah tersebut adalah pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kemudian, dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan. 

Langkah ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya.

Langkah terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping, dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.

"Dengan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, bisa mempercepat pengambilan keputusan melalui disposisi, komunikasi yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review, dan approval) yang lebih sederhana. Hal ini agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif, dan efisien dalam pelayanan publik," bebernya.

Melalui peralihan jabatan, juga diharapkan para ASN semakin meningkatkan kinerja dan kompetensi dalam mengemban tugas jabatan.

Di samping membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif dengan bekerja cepat, tepat, profesional, serta mempunyai semangat yang tinggi dan berdampak signifikan kepada instansi dan juga negara.

“Melalui penyederhanaan dan digitalisasi birokrasi yang semakin mempercepat prosedur dan memudahkan komunikasi, mari kita membangun sinergi bersama, menyatukan langkah, upaya dan pemikiran untuk selalu dapat melakukan pekerjaan terbaik untuk bangsa dan negara."

"Serta memberikan manfaat luas bagi tercapainya kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler