BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar

Minggu, 25 November 2012 – 23:44 WIB
JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) masih marak beredar. Tak heran, banyak wakil rakyat di daerah meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Memang banyak sekali DPRD kabupaten/kota yang datang ke BKN minta penjelasan tentang pengangkatan CPNS dari honorer, soal usia pensiun sampai pesangon. Rupanya di daerah, isu adanya pesangon ratusan sampai miliaran ramai dibicarakan. Saya tidak mengerti sumber iinformasi yang menyesatkan itu darimana," kata Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Minggu (25/11).

Ditegaskannya, sampai saat ini regulasi pensiun PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang. “Adanya isu pesangon dengan jumlah fantastis yang telah menimbulkan euforia  di kalangan calon pensiunan merupakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga menepis, wacana BUP PNS 58 tahun. Sebab, hingga saat ini BUP-nya belum ditetapkan.  “Memang ada wacana dalam RUU ASN BUP PNS 58 tahun. Akan tetapi RUU ASN hingga kini masih dalam pembahasan dengan DPR RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, masih ada dua poin yang belum ada kata sepakat di kalangan pemerintah sehingga menyebabkan RUU ASN molor. Yaitu masalah BUP dari 56 menjadi 58 tahun dan anggaran gaji/pensiun.

"Antara Menkeu, MenPAN&RB, dan Mendagri masih beda pendapat tentang usia pensiun. Begitu juga dengan penetapan sistem gaji dan pensiun. Sebab, ini muaranya ada di kemampuan negara untuk membayar. Kita bisa saja menetapkan angka 58 atau sistemnya A, tapi apakah kas negara cukup, karena kalau salah langkah bisa-bisa negara bangkrut," tandas guru besar Universitas Indonesia ini. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polri Bagi-bagi Tugas Garap Skandal Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler