BKN Belum Terima Komplain Pendaftaran CPNS

Kamis, 09 Agustus 2012 – 04:56 WIB
JAKARTA - Memasuki hari-hari terakhir pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS), sejumlah komplain bermunculan dari calon pelamar. Umumnya, mereka mengaku tidak bisa mengakses pendaftaran CPNS secara online di website instansi pemerintah terkait. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) komplain tersebut semestinya bisa ditangani oleh kementrian atau lembaga yang membuka pendaftaran secara online.

"Karena itu adalah kebijakan masing-masing instansi pemerintah,"ujar Kabiro Humas dan Protokol BKN Aris Windianto di Jakarta, kemarin (8/8).

Aris menuturkan, pendaftaran dilakukan di masing-masing instansi pemerintah, baik secara manual maupun online. Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait keluhan pelamar CPNS yang masuk ke lembaganya. Namun, jika nantinya ada yang melapor, BKN sidan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. "Kalau ada yang masuk, ya akan kita tindak lanjuti," ujar dia.

Sementara itu, terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) CPNS 2012, Aris memaparkan juklak tersebut akan selesai disusun akhir pekan ini. Prosesnya tinggal menunggu disahkan pihak Kemenkum dan HAM. "Kalau sudah selesai, akan kita sebarkan ke instansi-instansi," ujar dia.

Aris menuturkan ada beberapa perbedaan teknis dalam Juklak CPNS 2012. Salah satunya, keberadaan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam penerimaan CPNS kali ini. "Perbedaannya salah satunya ada konsorsium 10 PTN," jelas dia.

Seperti diketahui ke-10 PTN tersebut direkomendasikan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh PTN yang tergabung dalam konsorsium itu bertugas membuat soal dan mengevaluasi hasil tes seleksi CPNS.

Juklak tersebut, kata Aris, disusun berdasarkan pada sejumlah peraturan. Antara lain, PP Nomor 56 tahun 2012, Permenpan Nomor 197 Tahun 2012, Keputusan Menpan RB Nomor 198 Tahun 2012, dan juknis peraturan kepala BKN. "Yang terakhir itu juga sudah selesai," lanjut dia.

Aris menguraikan juklak tersebut pada umumnya, berisi pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 dan Kategori 2 menjadi CPNS. Kemudian, mengatur tentang pengangkatan dokter dan tenaga ahli jadi CPNS. "Dan pengangkatan pelamar umum jadi CPNS," ujar dia. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler