Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan

Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/8) menolak eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan kasus tersebut bisa diteruskan.
     
"Menolak eksepsi termohon (KPK, Red.) dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili dan memeriksa perkara," kata ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (8/8).
     
James merupakan tersangka kasus suap terhadap bersama Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. James ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat dalam kasus suap resituasi pajak PT Bhakti Investama. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti Rp 285 juta.
     
James lantas menggugat KPK di sidang praperadilan. Dia menuding KPK tak berhak menyidik perkaranya dan menahan dirinya. Sebab, dia dan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
     
Pengacara James, Sehat Damanik menyatakan bahwa KPK tidak bisa menahan kliennya. Dua tersangka tersebut, kata dia, bukanlah siapa-siapa. James adalah konsultan pajak sedangkan Tommy hanya pejabat eselon IV. "Tidak tepat kalau KPK menangani kasus ini," katanya.
     
Hakim Dimyati menolak argumen KPK. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menyatakan bahwa PN Jaksel tak berwenang mengadili karena perkara tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang MK.
     
"MK berwenang memutus sengketa antara lembaga negara. Menimbang dari pertimbangan tersebut dengan tetap mengacu permohonan pemohon (James, Red.), PN Jaksel berwenang mengadili," katanya.
     
Ini berarti mau tidak mau KPK harus berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang menyidik perkara James dan Tommy. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini (9/8), agenda sidang akan sampai pada pembuktian dari masing-masing pihak untuk menyatakan argumennya.
     
"Kami sudah siapkan semua dokumen-dokumen keabsahan penahanan yang bersangkutan. Mulai dari proses penangkapan hingga penahanan, baik formil maupun materiil, semua akan kami bawa," kata kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai sidang. (aga/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler