Khusus K2, dia menegaskan BKN belum pernah mempublikasikan databasenya secara resmi karena masih dalam proses pembuatan. "Masih diproses datanya. Yang masuk ke BKN ada sekitar 600 ribuan. Tapi itu masih harus diverifikasi dan validasi lagi," ucapnya.
Dia menambahkan, jika ada pelanggaran terkait penyelenggaraan kepegawaian, hal tersebut dapat dilaporkan pada Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) BKN untuk ditindaklanjuti.
"Kalau proses pemberkasan NIP memang sementara jalan. Tapi bukan berarti sudah ditetapkan. Jadi kalau ada oknum pegawai BKN yang mengaku tahu tentang penerbitan NIP, jangan sungkan-sungkan melaporkan ke BKN," imbaunya.
Seperti diketahui, Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012 pada Mei lalu.
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Mirwan dan Olly Tak Banyak Komentar
Redaktur : Tim Redaksi