BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

Selasa, 13 Februari 2024 – 20:52 WIB
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah. Foto: ilustrasi/bkn.go.id/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru, berupa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif PNBP ini diberlakukan untuk kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain instansi pemerintah mulai tahun 2024.

BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Menjelaskan Alasannya

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.

Adapun biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20,060 juta.

BACA JUGA: Hadiri Rakor Wasdal BKN, Pj Bupati Sumedang Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak

"Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP," terang Nanang Subandi dalam siaran persnya, Selasa (13/2).

Dia menambahkan terhitung hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi, baik pada instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah yang telah mendapat pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.

BACA JUGA: BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!

Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah.

Tujuannya sebagai penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku lima tahun.

Kategori B berlaku tiga tahun, kategori C dan D berlaku selama dua tahun.

Nanang menjelaskan bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi bisa mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.

"Bisa juga mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id," ucapnya. (esy/jpnn) 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler