jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir data 231 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi. Jumlah ini tercatat hingga 20 Juli 2018.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, 231 ASN yang diblokir tersebut merupakan pegawai di 56 instansi pemerintah. Rinciannya satu ASN bekerja pada satu instansi pusat dan 230 orang pegawai daerah.
BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Ratusan Ribu Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar
"230 pegawai daerah yang datanya telah terblokir ini terdiri dari 55 ASN bekerja pada di provinsi, 40 ASN bekerja di instansi pemerintah kota dan 135 ASN bekerja pada instansi pemerintah kabupaten," terang Ridwan, Jumat (27/7).
Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht, lanjut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.
BACA JUGA: Jangan Sampai PNS yang Korupsi Masih Terima Gaji dari Negara
ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.
"Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA: BKN Blokir Data 188 PNS Koruptor tapi Belum Dipecat
Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN – KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK instansi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 136 ASN Dilantik, Pelayanan Publik Diklaim Bakal Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi