BKN Diminta Seleksi Ulang CPNS 2018 Khusus Honorer K2, Nih Alasannya

Kamis, 07 Februari 2019 – 21:20 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyarankan kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk menempuh solusi berupa seleksi ulang CPNS 2018, khusus bagi honorer K2.

Saran tersebut disampaikan Nizar menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Terabaikan, DPR Sesalkan Sikap Kepala BKN

“Di antara solusinya adalah membuka kembali seleksi CPNS dikhususkan kepada para guru honorer," kata Nizar kepada JPNN, Kamis (7/2).

Dia memandang, dengan adanya putusan MA tersebut, maka seleksi PNS yang memarginalkan para guru honorer K2 akibat aturan batas usia 35 tahun, menjadi tidak fair.

BACA JUGA: Buka SSCASN BKN: Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK

"Sebab ada hak keikutsertaan dari pihak lain yang tidak dipenuhi oleh BKN. Sehingga perlu adanya solusi dengan tidak mengabaikan putusan MA tersebut," tandas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bhimma Tuding Pemerintah Berhasil Mengadu Domba Honorer K2


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler