Buka SSCASN BKN: Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK

Kamis, 07 Februari 2019 – 18:40 WIB
Siap-siap jelang seleksi calon PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Informasi pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 sudah bisa diakses mulai besok (8/2) di SSCASN BKN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara) yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, ada baiknya seluruh honorer K2 memerhatikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Silakan Buka Portal SSCASN BKN

"Besok pukul 16.00 wib bisa akses portal SSCASN. Dipelajari dulu isinya baru daftar," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara iBKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (7/2).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Silakan Buka Portal SSCASN BKN

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN

Dia menyebutkan beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap pertama yakni:

BACA JUGA: Bhimma Tuding Pemerintah Berhasil Mengadu Domba Honorer K2

a) Jabatan guru di lingkungan pemerintah faerah mempunyai kualifkasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud go.id)

b) Tenaga kesehatan mempunyai kalifikasi pendidikan minimal D-I bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D II1/S-1 Kimia/Biologi.

c) Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN

"Sebagai informasi, perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ridwan.

Dia menambahkan, aturan teknis dari PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Titi Sebut Sesama Honorer K2 Saling Cemburu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler