BKN Dukung Regulasi Widyaiswara Dievaluasi

Minggu, 08 Januari 2012 – 11:49 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung perlu dievaluasinya regulasi widyaiswara. Regulasi yang ada dinilai telah merugikan PNS yang memangku jabatan widyaiswara.

"Saya menerima keluhan dari para widyaiswara, bahwa regulasi yang merugikan mereka. Salah satunya, adalah banyak widyaiswara utama dan madya yang dibebaskan dari jabatan karena tidak dapat mencapai angka kredit," kata Waka BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Minggu (8/1).

Ditambahkan, perlunya evaluasi lagi karena kebijakan nasional yang sekarang adalah mendorong pengembangan penguatan jabatan fungsional tertentu termasuk widyaiswara. Hanya saja, kata Eko, BKN pada posisi merumuskan pertimbangan teknisnya. Sedangkan kebijakan dilaksanakan Menteri PAN&RB dan pembinaaannya dilakukan LAN.

"Perlu sinkronisasi regulasi dan BKN akan menyurat kepada Menpan&RB untuk perbaikan kebijakan ini," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak bisa mencapai angka kredit, banyak PNS yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara utama akan pensiun dalam status menjalani hukuman berat. Yaitu dibebaskan dari jabatan fungsional Widyaiswara.

Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Lalu Rusmiady meminta regulasi tersebut ditinjau kembali karena kurang mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama untuk sesama rumpun jabatan fungsional pengajar. Sebut saja guru, dosen dan widyaiswara.

Ketiga jabatan fungsional tersebut terdapat perbedaan regulasi. Jika widyaiswara tidak dapat memenuhi KUM dalam lima tahun maka akan dikenakan sanksi pembebasan sementara dari jabatan. Sedangkan guru dan dosen tidak diberlakukan kebijakan itu.

Lalu Rusmiady mengatakan perlu ditinjau ulang regulasi Widyaiswara yang ada. Di samping perlunya pembentukan Lembaga Sertifikasi Widyaiswara. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesmenpan & RB : Lebih Efisien Sewa Daripada Beli Mobdin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler