BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!

Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:54 WIB
BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Penjabat (Pj.) kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Tidak boleh sembarangan, karena ada aturan mainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2022 mengizinkan Pj.kepala daerah mengangkat dan memberhentikan pegawai, tetapi ada persyaratannya.

BACA JUGA: Data Ratusan Ribu Honorer di Pendataan Non-ASN Ditolak BKN, Tegas 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres tersebut. Pasalnya, ini menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah. 

"Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance yang mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah (Penjabat/Pj)," kata Otok dikutip dari laman BKN, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja

Dia menegaskan bagi Penjabat yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis (pertek) kepala BKN.

Aturan mainnya lanjutnya ditetapkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: 7 Fakta tentang ASN, Bandingkan Jumlah PNS & PPPK, Wanita Fokus Poin 4

Selain itu, sambung Deputi Otok, Pasal 19 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:

a. peringatan;

b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;

c. pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;

d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;

e. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;

f. rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu, dalam melaksanakan Pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan KemenPAN-RB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3)

Sementara itu, Wakil Kepala (Waka) BKN Supranawa Yusuf mengatakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan ekslusif menjadi tugas kedeputian bidang  Wasdal saja, tetapi juga tugas seluruh pegawai BKN. 

Waka BKN mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi.

Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini. 

Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.

Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan. 

"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler