Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja

Rabu, 28 September 2022 – 14:58 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.

Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus saat menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mardani Punya Saran untuk Kemendagri

"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Harus Independen Pilih Pj Kepala Daerah

Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Karena itu sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk', tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Pesan Mendagri Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah, Harap Disimak

Dia menilai sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur Pj kepala daerah yang masih merangkap untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

"Ini harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya," katanya.

Dia menilai Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Laporan KontraS soal Dugaan Malaadministrasi Penujukan Pj Kepala Daerah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler