BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer

Kamis, 14 April 2011 – 23:53 WIB

JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnyaPeringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga honorer

BACA JUGA: Gratis, Berobat Gatal Kena Ulat Bulu



Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara
Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer

BACA JUGA: SBY: Rosihan Kritis tapi Bersahabat

Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta diangkat CPNS.

"Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006
Karena pengangkatan honorer sudah dilarang sejak 2005

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Rosihan Guru Semua Wartawan

Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan pemerintah," tutur Tumpak, Kamis (14/4).

Pelarangan pengangkatan honorer ini, menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah

Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah"Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihanNamun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah.

Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Norman Belum Diizinkan jadi Bintang Iklan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler