jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) tentang pemberhentian PNS.
Juknis ini sebagai regulasi PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA: 8 Hari, Pelamar CPNS Tembus 605.710 Orang
Salah satu isinya mengatur soal cuti dan pemberhentian PNS.
"Pembahasan juknis cuti dan pemberhentian PNS dalam bentuk Perka BKN sudah masuk finalisasi," kata Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto di Jakarta, Jumat (22/9).
BACA JUGA: Aduan CPNS Gila-gilaan, Pegawai BKN Kelabakan
Perka BKN tentang Cuti PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberhentian PNS diharapkan rampung sebelum akhir 2017.
Sebelumnya, Perka BKN tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi telah diterbitkan pada 17 Juli 2017.
BACA JUGA: Lowongan CPNS di Lima Instansi Ini Sepi Peminat
“Untuk Perka BKN tentang Cuti PNS sudah dalam tahap finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini,” terang Haryono. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad