jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
Pasalnya, alih status tidak diperbolehkan lagi sejak PP 11/2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan pada 7 April lalu.
BACA JUGA: PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebelum PP 11/2017 ditetapkan, masih ada usulan alih status itu.
Biasanya, pengusulnya adalah instansi yang membutuhkan dan melepaskan TNI/Polri.
BACA JUGA: Pengin Daftar CPNS? Formasi Ini Sepi Peminat
Dia mencontohkan Ronny Sompie yang menjadi dirjen Imigrasi.
Namun, terbitnya PP Manajemen PNS menutup pintu masuk TNI/Polri ke jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri dan ikut seleksi terbuka.
BACA JUGA: NIK Bermasalah Saat Mendaftar CPNS, Silakan Adukan ke Sini
"Jadi, istilahnya pakai sistem lolos butuh. Namun, sekarang nggak bisa lagi," kata Ridwan, Jumat (18/8).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa melewati open rekrutmen.
Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.
"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi, semuanya harus lewat seleksi terbuka," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Penting dari BKN untuk Pelamar CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad