jpnn.com, JAKARTA - Proses pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 tengah berjalan. PPPK guru maupun nonguru diusulkan nomor induknya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditetapkan resmi menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.
BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK 2021 Bisa Dikontrak 5 Tahun, Aturannya Jelas
Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.
"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya kepada JPNN.com, Senin (24/1).
BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 2, Jangan Ditunda
Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.
Sementara untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
BACA JUGA: 235 PPPK Kabupaten Boyolali Teken Kontrak Kerja 5 Tahun Pertama, Mantap!
Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja.
Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun. Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad