BKN Minta Data Guru Agama ke Kemenag, AGPAII Sebut Salah Alamat

Senin, 08 Maret 2021 – 14:52 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi PPPK 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Ahmad Budiman mempertanyakan alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal belum adanya formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi mereka.

Di mana Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, untuk kebutuhan formasi PPPK dari guru agama harus menunggu usulan dari Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ketua GTKHNK35+: Seleksi PPPK 2021 Bikin Kecewa Guru Honorer

"Data mengenai kebutuhan maupun penempatan guru agama itu sudah ada di Pemda dan Kemendikbud. Di lingkungan Pemda data tersebut lebih valid, lengkap, dan akurat," kata Ahmad kepada JPNN.com, Senin (8/3).

Jika BKN minta data kepada Pemda dan Kemendikbud, lanjutnya, tidak sampai sepekan pasti sudah beres.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

Guru agama bekerja di lingkungan sekolah, baik jenjang SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB, yang notabene merupakan lembaga di bawah naungan pemerintah daerah. 

"Jadi, akan lebih tepat bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah yang mengusulkan ke pusat. Sedangkan Kemenag dalam posisi sebagai pembina dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan," tuturnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian Puluhan Tahun, Harus jadi PNS

"Kalau BKN minta data kebutuhan dan penempatan guru agama kepada Kemenag, itu salah alamat, mestinya minta ke Pemda dan Kemendikbud," pungkas Ahmad Budiman. 

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, dua alasan belum adanya formasi PPPK untuk guru agama.

Pertama, Kemenag belum punya data akurat guru agama berstatus honorer. Sementara untuk penetapan formasi PPPK, datanya harus by name by address.

Kedua, apakah PPK juga mau mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri? Sebab, yang merekrut guru PPPK adalah PPK. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler