Ketua GTKHNK35+: Seleksi PPPK 2021 Bikin Kecewa Guru Honorer

Senin, 08 Maret 2021 – 14:45 WIB
Sigid Purwo Nugroho menyerahkan hasil Rakornas GTKHNK 35+ kepada Dede Yusuf. Saat itu juga hadir Jane Shalimar selaku kader Partai Demokrat. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan, rencana seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 masih meninggalkan kekecewaan.

Pasalnya, masih ada kelompok guru yang belum terakomodir seperti honorer guru agama, guru muatan lokal, dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2021, HNW Minta Pemerintah Adil dan Masukkan Guru Agama

"Angka satu juta guru PPPK memang sangat besar. Namun, ternyata angka sebanyak itu tidak mampu merekrut seluruh guru honorer seperti guru agama, guru muatan lokal dan juga tenaga kependidikan (tendik)," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (8/3).

Dia membeberkan, guru pendidikan agama Islam (PAI) di Jawa Barat saat ini sedang bergerak bersama teman-teman guru agama seluruh Indonesia. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertugas untuk memasukkan data guru honorer dalam formasi PPPK harus bertanggung jawab. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

"Guru PAI ini sudah terdata di EMIS, Siaga dan Dapodik. Kalau dibilang guru PAI tidak ada datanya ya mustahil," kritiknya.

"Lagipula bukan skema afirmasi seperti ini yang GTKHNK 35 harapkan dalam rekrutmen PPPK yang sedang digulirkan pemerintah," sambung Sigid.

BACA JUGA: Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian Puluhan Tahun, Harus jadi PNS

Dia mengakui, mekanisme seleksi guru PPPK dari honorer memang khusus dibandingkan formasi CPNS dan PPPK di luar formasi guru yang hanya sekali seleksi.

Namun, GTKHNK35+ menginginkan kebijakan terkait masa pengabdian sebagai guru dan tendik dari sekolah negeri semua jenjang, sudah terdata baik di Dapodik, EMIS maupun Siaga minimal 5 tahun pantas untuk diangkat langsung menjadi PPPK.

"Tinggal arahkan untuk mengikuti program Kemendikbud seri guru belajar PPPK lalu tes administrasi bukan tes uji kompetensi dengan menentukan passing grade," ucapnya.

Meskipun GTKHNK 35+ menerima program PPPK saat ini, tetapi menurut Sigid, bukan berarti usaha agar pemerintah menerbitkan Keppres pengangkatan guru honorer menjadi PNS berhenti.

GTKHNK35 berharap banyak kepada Panja Komisi X DPR RI agar perwakilan mereka (DPP GTKHNK35 Indonesia) turut dilibatkan.

"Kami berharap dilibatkan dalam setiap rapat Panja Komisi X DPR RI terkait penuntasan permasalahan GTKHNK 35+," pungkas Sigid. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler