BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 & PPPK 3 Periode, Inilah Jadwalnya

Kamis, 18 Januari 2024 – 07:25 WIB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) saat raker dengan Komisi II DPR Rabu (17/1), antara lain menjelaskan mengenai seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto memastikan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 diselenggarakan dalam 3 periode.

Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2024 menyediakan total formasi mencapai 2.302.543.

BACA JUGA: 6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

Khusus seleksi PPPK 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

Formasi lainnya untuk lowongan CPNS dan jalur sekolah kedinasan.

BACA JUGA: PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, seleksi CASN 2024 digelar 3 periode untuk mengakomodir jumlah 2,3 juta formasi yang disiapkan.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Haryomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

BACA JUGA: Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya

Dia menjelaskan jadwal seleksi CPNS dan PPPK, yakni:

Periode I: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode III: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Evaluasi Seleksi CASN 2023

Pada kesempatan yang sama, Haryomo mengatakan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.

Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).

“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” kata Haryomo. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler