JAKARTA - Permintaan sejumlah daerah untuk membatasi pelamar dari luar wilayahnya dalam penerimaan CPNS reguler ditolak pemerintah. Alasannya, setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS di mana dia tinggal.
"Jadi tidak ada pembatasan dan pembedaan putra daerah serta bukan putra daerah. Meski KTP pelamarnya dari Medan misalnya, terus saat seleksi CPNS dibuka dia berada di Bangka, yang bersangkutan bisa ikut seleksinya. Yang tidak boleh kalau, dia melamar di dua lokasi," terang Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (26/6).
Dia mengakui, banyak pejabat daerah yang datang ke BKN meminta agar pengadaan CPNS dibatasi khusus putra daerah saja. Contohnya Kabupaten Bangka Barat. Daerah pemekaran baru ini kekurangan pegawai. Sebab dalam beberapa tahun lalu pengangkatan CPNS yang lulus banyak berasal dari daerah luar kabupaten. Ujung-ujungnya baru bekerja dua tahun sudah meminta mutasi ke daerah asalnya.
"Nah alasan-alasan ini yang membuat daerah keberatan pelamar dari daerah lain ikut dalam seleksi CPNS di wilayahnya. Tapi kan tidak bisa kita batasi karena sama saja melanggar hak azasi manusia. Setiap pelamar dapat diterima dari masyarakat seluruh Indonesia dengan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," terangnya.
Selain itu, tambah Tumpak, pegawai yang diangkat harus terbaik dan dapat membangun daerah. Berkaitan dengan mutasi Pejabat Pembina Kepegawaian/DPRD dapat membuat Perda agar bisa membatasi mutasi pegawai sehingga CPNS yang sudah lulus dapat dipertahankan, dan harus komitmen dengan Perda tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan-jangan Beli Narkoba dari Bandar
Redaktur : Tim Redaksi