BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS

Senin, 30 November 2020 – 14:14 WIB
Tunjangan PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengintensifkan pembahasan rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni menyangkut urgensi kebijakan kesejahteraan PNS.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ada  tiga pendekatan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan sistem kompensasi PNS.

BACA JUGA: Nekat Mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah, Ratusan PNS Kena Sanksi

Pendekatan pertama adalah position based income atau pendekatan yang memerhatikan pada jabatan seseorang.

Pendekatan kedua adalah person based income. Pendekatan ini berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja atau trackrecord-nya.

BACA JUGA: Petualangan Cinta Gladiator Akan Berakhir, Vicky Prasetyo: Pengin Hidup Berakhir Tanpa Beban

Selanjutnya pendekatan yang ketiga adalah performance based salary system yakni seseorang mendapatkan gajinya berdasarkan kinerjanya.

"Untuk mendesain gaji dan fasilitas PNS dapat menggunakan salah satu atau pendekatan tersebut atau dengan pendekatan kombinasi, karena sense of equity itu menjadi basis untuk kami penuhi," terang Bima, Senin (30/11).

BACA JUGA: DPRD DKI Tak Pantas Naik Gaji Saat Rakyat Susah karena Pandemi

Sementara Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dua prinsip kompensasi, yakni prinsip direct atau secara langsung.

Contohnya gaji, tunjangan, komisi, bonus.

Kesemuanya diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni position based (jabatan), personal based (kompetensi), dan performance based (kinerja).

Untuk prinsip indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan asuransi, pensiun, bantuan pendidikan dan lainnya.

"Kompensasi menurut UU ASN pada prinsipnya mencakup tiga hal, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," terangnya.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler