Nekat Mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah, Ratusan PNS Kena Sanksi

Minggu, 29 November 2020 – 22:22 WIB
Pembayaran Gaji ke-13 PNS tanggal 18 Agustus. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan PNS dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin pegawai karena mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (kada).

Berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas per 26 November 2020 oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung data pelanggaran netralitas PNS yang dilaporkan mencapai 1.005 orang. 

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus

Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr)i, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

"Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 PNS yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi," kata Plt Karo Humas BKN Paryono, Minggu (29/11). 

BACA JUGA: Soal Guru PNS, Dudung: Saya Baru Tahu Fakta Ini

Sementara sejumlah 147 PNS belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Untuk sebaran wilayah PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan Kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.

Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler