BKN Susun Kriteria Pengalihan ke Jabatan Fungsional

Minggu, 17 November 2019 – 17:23 WIB
Kantor BKN. Foto: BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyusun kriteria jabatan yang dapat dialihkan ke fungsional. Hal ini sejalan dengan rencana perampingan organisasi dalam upaya percepatan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, saat ini, jabatan masih didominasi oleh pelaksana atau administrator. Padahal setiap instansi idealnya didominasi oleh pejabat fungsional. 

BACA JUGA: Informasi dari BKN untuk Calon Pelamar Seleksi CPNS 2019

“Hal itulah yang bisa menjadi rujukan pengalihan jabatan untuk mewujudkan perampingan organisasi,” ujar Supranawa, Minggu (17/11).

Namun, lanjutnya, ada berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya masih diperlukan pembedaan hubungan tugas antara jabatan fungsional dan non-jabatan fungsional. 

BACA JUGA: BKN Ungkap Upaya Manipulasi Jumlah Pendaftar CPNS 2019

“Selain itu harus ada pembenahan positioning agar tidak ada lagi anggapan atau mindset bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua,” ungkapnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Informasi Penting dari Kepala BKN Jelang Pendaftaran CPNS 2019


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler