JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi ngawur oleh kepala daerah, bisa membuat pengaduan ke BKN. Pengaduan itu nantinya ditelaah Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN.
Aris mengatakan, pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan mutasi, juga banyak yang masuk ke BKN"Bahkan Deputi Pengendalian Kepegawaian turun ke lapangan untuk mengecek laporan itu," ujar Aris saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).
Dari hasil pengecekan, jika ternyata benar mutasi dilakukan secara ngawur, BKN akan mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah bahwa mutasi yang dilakukan melanggar aturan.
Upaya lain yang bisa dilakukan para korban kebijakan mutasi, kata Aris, dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke pejabat yang memutasi
BACA JUGA: Menteri LH Puji Cara Batam Kelola Air Bersih
"Mengajukan gugatan ke PTUN adalah langkah terakhir setelah pendekatan-pendekatan gagalBKN, lanjutnya, menyayangkan kebijakan mutasi ngawur, yang sudah tentu akan menimbulkan keresahan di internal pemda yang bersangkutan
BACA JUGA: Ancaman Pembubaran KPK Karena Koruptor Terusik
"Yang seperti ini, karena para PNS resah, yang rugi ya pemdanya sebagai institusi, dan ujung-ujungnya pimpinannya sendiri yang rugi, karena kinerja anak buah tak maksimal," kata Aris.Dijelaskan, BKN sendiri sudah sering melakukan sosialisasi aturan terkait dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, yakni PP Nomor 100 Tahun 2000, yang diubah menjadi PP Nomor 13 Tahun 2002.
Aturan ini untuk memberikan panduan agar pengangkatan pejabat karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
Aris juga menjelaskan, pemberhentian PNS dari jabatannya, alias non job, juga tak boleh sembarangan
BACA JUGA: Ancaman Pembubaran KPK Karena Koruptor Terusik
Sudah diatur di PP bahwa PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena, mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, cuti diluar tanggungan negara"Kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan".Selain itu, karena tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dan hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku.
Seperti ramai diberitakan, kasus mutasi ngawur dengan jumlah ratusan pejabat yang dimutasi, sebagian dinonjobkan, terjadi di Pemko Pekanbaru, Riau, dan di Pemprov Sumut.
Terkait masalah ini, sebelumnya pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sigit Pamungkas, menyarankan agar para pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan secara terbuka terjadap kebijakan Gatot ituBila perlu, aksi terbuka juga dilakukan seluruh PNS di jajaran Pemprov Sumut.
Berdasarkan pengalaman kasus di Kabupaten Temanggung pada 2005, para PNS yang menggelar aksi mogok kerja, berhasil melakukan perlawanan terhadap Bupati Temanggung saat itu, Totok Ary Prabowo yang dinilai sewenang-wenang dan berbuntut langkah dewan yang menggunakan hak angket dan interpelasi.
"Kasus Temanggung adalah sebuah preseden, jika birokrasi kompak maka bisa mengalahkan kekuatan politik yang sewenang-wenangJika birokrasi lemah, maka gampang dipecah-pecah oleh politisasi birokrasi," kata Sigit Pamungkas, yang juga dosen pascasarjana Ilmu Politik UGM itu, kepada koran ini, Kamis (6/10)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi