Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik

Jumat, 07 Oktober 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum pidana terkait tudingan dari M NazaruddinHanya saja, suara yang diambil Komite Etik terutama tentang putusan terhadap Chandra Hamzah dan Haryono Umar tidaklah bulat

BACA JUGA: Moerdiono Dikabarkan Wafat di Singapura

Sebab, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari sejumlah anggota Komite Etik tentang kesalahan Haryono dan Chandra.

Penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, menyatakan bahwa Komite Etik dilarang membuka identitas anggota yang berbeda pendapat
"Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan, karena nggak boleh menyampaikan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (7/10)

Lantas apa dasar Komite Etik untuk merahasiakan dissenting opinion saat pengambilan keputusan" "Memang kami sampai sekarang belum membuka, itu kesepakatan bersama," tandasnya.

Karenanya saat ditanya soal selentingan-selentingan tentang nama-nama yang mengajukan dissenting opinion, Said enggan menanggapinya

BACA JUGA: Teror ATM Diduga Politis

"Kalau ada (informasi) yang dari luar, ya terserahlah," kilahnya.

Seperti diketahui, suara Komite Etik tidak bulat saat mengambil keputusan atas Chandra dan Haryono
Meski Chandra dan Haryono dinyatakan tidak bersalah, namun ada tiga anggota Komite yang menyebut kedua pimpinan KPK itu melakukan pelanggaran ringan secara etika

BACA JUGA: Pengebom ATM BRI Sudah Ditangkap

Sebagai pimpinan KPK, keduanya dianggap kurang berhati-hati.

"Mengingat beliau adalah seorang pimpinan KPK, maka sepatutnya juga harus memahami dan berhati-hati dalam melakukan perilakunya," kata anggota Komite Etik, Prof Marjono Reksodiputro saat mengumumkan keputusan Komite ETik, Rabu lalu.

Sedangkan putusan Komite Etik atas Busyro Muqoddas dan M Jasin justru diambil dengan suara bulatKeduanya dinyatakan bersih dari seluruh tudingan Nazaruddin.

Sementara juru bicara KK Johan Budi mengatakan, kerja Komite Etik sudah berakhir seiring dengan keputusan yang diambil dann diumumkan pada Rabu (5/10) lalu"Keputusan sudah diambil, dan masa kerja Komite Etik sudah berakhir," ucap Johan yang juga sempat diperiksa Komite Etik itu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengaku tidak percaya dengan kerja Komite Etik KPKAlasan Fahri, karena tidak semua pihak yang bisa memperkuat tudingan Nazaruddin, dihadirkan ke KPK untuk diperiksa Komite Etik.

"Komite etik itu emang sudah dirancang untuk membela seluruh kepentingan kecuali kepentingan NazaruddinAneh jika komite etika tidak memanggil sopir Nazaruddin dan bahkan belum apa-apa sudah berani mengatakan Nazaruddin bohong," ucap Fahri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menganggap aneh Komite Etik karena hingga masa kerjanya berakhir tidak meladeni tantangan Nazaruddin yang minta dikonfrontir dengan Chandra Hamzah, "Ada kepentingan apa kok mereka tidak mau melakukan itu, kalau bukan untuk melindungi Chandra," ucapnya.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk menyusul tudingan Nazaruddin yang mengaku bertemu dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi yang tengah ditangani komisi pimpinan Busyro Muqoddas ituNazaruddin juga menyebut adanya aliran uang ke Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, terkait dugaan korupsi pengadaan baju hansip dan e-KTP.

Tudingan Nazaruddin lainnya adalah pertemuan antara Chandra dan Ade Rahardja dengan Anas Urbaningrum, yang diduga terkait proses seleksi calon pimpinan KPK.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler