jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat bersama OKKP Daerah (OKKPD) terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan guna menjamin tersedianya pangan segar yang aman di masyarakat dan berdaya saing ekspor.
"Pengawasan keamanan pangan ini tidak bisa bergerak sendiri, harus menggandeng pihak-pihak terkait yang memiliki sumber daya untuk mendukung pengawasannya," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi dalamTemu Teknis OKKPD di Bandar Lampung, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Mentan Amran Dukung Penuh Pengembangan Pertanian 4.0 di Nganjuk
OKKP bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, baik pengawasan pre-market maupun pengawasan post market.
BACA JUGA: Bappenas Nilai Program Mentan Amran Memacu Pertumbuhan Daerah
BACA JUGA: Kementan Siapkan Lima Strategi Bikin Perkebunan Indonesia Jadi Primadona di Pasar Ekspor
Selaku Ketua OKKP Pusat, Agung menyebutkan bahwa OKKP dengan segala sumber daya yang dimiliki, perlu bersinergi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung tugas dan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan. "Ada BPTP di setiap provinsi, perguruan tinggi, maupun instansi laboratorium pengujian di beberapa daerah yang dapat kita gandeng untuk memperkuat fungsi pengawasan,” jelas Agung.
Menurutnya, OKKP saat ini telah berperan aktif dalam memberikan penjaminan keamanan pangan pre-market baik berupa Health Certificate (HC), registrasi rumah kemas untuk mendukung ekspor. Pengawasan keamanan pangan yang dilakukan oleh OKKP turut mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang telah dicanangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Ekspor Perdana Santan Kelapa dari Palembang
BACA JUGA: Special SOM AMAF ke-40, Indonesia Tekankan Pentingnya Revolusi Industri Pertanian
“Kita juga perlu perketat pengawasan terhadap residu pestisida pada produk pangan segar, termasuk cemaran-cemaran lainnya yang berpotensi mengganggu kesehatan” urai Agung.
Adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia harus juga disiapkan dengan baik.
“Kementerian Pertanian, harus siap menidaklanjuti Inpres tersebut sebagai koordinator untuk penguatan sistem manajemen keamanan pangan nasional” tambah Agung.
Dalam rangkaian kegiatan Temu Teknis ini juga dilakukan kunjungan ke perusahaan pengemasan (packing house) buah nanas di Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Tri Agustin Satriani mengungkapkan harapan nya agar kunjungan lapang yang dilakukan menambah informasi dan wawasan kepada para peserta, sehingga memiliki gambaran terhadap proses registrasi packing house.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Kena OTT KPK, Importir Bawang PT CSA Terkena Blacklist Mentan 7 Bulan Lalu
Redaktur : Tim Redaksi