BKPM Luncurkan Fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi

Senin, 22 Februari 2016 – 21:05 WIB
BKPM. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi (KILK), Senin (22/2).

Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan 17 instansi dan lembaga, baik pusat maupun daerah serta Kejaksaan Agung dan kepolisian.

BACA JUGA: Bang Uchok Minta Publik Aktif Kejar Petugas Pajak yang Korup

"Fasilitas ini merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi berlokasi di kawasan industri tertentu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Saat ini, sebanyak 14 kawasan industri di enam provinsi, sembilan kabupaten/kota telah ditetapkan mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektare. Jumlah itu berasal dari total luas lahan 17.154 hektare.

BACA JUGA: PGN Siap Bangun Pipa Gas Bumi Sepanjang 1.685 Kilometer

Dengan adanya fasilitas KILK, investor bisa langsung membangun proyek setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah.

“Secara paralel, perusahaan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial," jelas Franky.

BACA JUGA: Dwelling Time Dipangkas, Ini Tujuannya

Sinergi pusat dan daerah diperlukan untuk mencapai target realisasi investasi senilai Rp 3.500 triliun sepanjang 2015-2019. Pemerintah juga menargetkan peningkatan realisasi investasi di luar Jawa, dari 43 persen pada 2015 menjadi 62 persen pada 2019. Nah, target tersebut perlu diimbangi dari kesiapan pemerintah daerah. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gelar Bazar Murah, Potongan Harga 50 Persen, Mau?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler