jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani empat kesepakatan bersama sebagai puncak dari pertemuan ke-23 Menteri Transportasi ASEAN yang dihelat di Singapura pada 12-13 Oktober 2017.
Budi menjelaskan ada sejumlah manfaat yang didapat dari empat kesepakatan ini.
BACA JUGA: Konektivitas Udara Diharapkan Lebih Merata ke Seluruh Jateng
Pertama, dalam paket ke-10 AFAS, Indonesia menambahkan komitmen pada bidang Aircraft Catering Services dengan batasan investasi asing maksimal 49 persen.
“Melalui kesepakatan ini Indonesia bisa memperluas peluang investasi pada bidang Aircraft Catering Services di negara-negara ASEAN lainnya,” kata Budi.
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan KPK, Menhub Siap Beri Bantuan
Kedua, Protocol 3 on Domestic Code Share Rights ini merupakan ekspansi dari Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (MAFLPAS) yang membuka kerja sama code sharing antar maskapai penerbangan ASEAN pada rute-rute domestik dengan tetap menganut prinsip no cabotage.
“Pada protokol ini Indonesia membuka domestic code share melalui lima bandar udara internasional utama yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar ke seluruh bandar udara di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini Badan Usaha Angkutan Udara Indonesia dapat melaksanakan code sharing di seluruh rute domestik di negara-negara ASEAN lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Menhub: Ini Menunjukkan Kegairahan Masyarakat
Manfaat ketiga, Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing. Kesepakatan mengenai pengakuan bersama negara-negara anggota ASEAN atas Flight Crew Licensing. Dalam perjanjian ini setiap license pilot yang dikeluarkan oleh salah satu negara anggota ASEAN akan berlaku untuk semua negara-negara anggota ASEAN.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, nantinya license pilot yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan di Indonesia bisa diakui di seluruh Negara-negara ASEAN.
Keempat, ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) atau kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
Melalui kesepakatan ini diharapkan akan ada keteraturan dan standar yang jelas bagi angkutan darat lintas batas negara di negara-negara ASEAN.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Cek Kesiapan Bandara Silangit, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Yessy