BKSDA Bengkulu Melepasliarkan 2 Trenggiling ke Taman Wisata Alam Bukit Kaba

Senin, 27 Februari 2023 – 07:01 WIB
Pelepasliaran dua ekor trenggiling yang dilakukan petugas BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I di TWA Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/Ho-BKSDA Bengkulu

jpnn.com - REJANG LEBONG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu melakukan pelepasliaran  dua trenggiling (manis javanica).

Dua trenggiling berjenis kelamin jantan, sudah berusia dewasa, dan dalam kondisi sehat, itu dilepasliarkan ke kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA: Sisik Trenggiling Dijadikan Bahan Buat Sabu-Sabu

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari mengatakan satwa dilindungi tersebut dievakuasi dari rumah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, bernama Puji.

“Satwa ini didapatkan yang bersangkutan saat masuk kebun miliknya, dan kemudian (Puji) melaporkan temuan itu ke call center BKSDA Bengkulu. Kemudian satwa ini kami evakuasi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu (26/2).

BACA JUGA: Sempat Mengobrak-abrik Padi, Gajah Liar Masuk ke Permukiman Warga di Aceh Jaya

Setelah dilakukan evakuasi dari rumah warga, kata dia, trenggiling dibawa ke Kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, guna pemeriksaan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

"Pelepasliaran ini kami lakukan bersama petugas dari Resor Bukit Kaba I, di Taman Wisata Alam Bukit Kaba di wilayah Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim

Said mengatakan bahwa penyerahan dua satwa dilindungi oleh warga kepada petugas BKSDA Bengkulu patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat mulai menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi.

Said pun kembali mengingatkan bahwa memelihara, memiliki, membunuh, dan memperniagakan satwa dilindungi tidak dibenarkan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

“Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara," kata Said Jauhari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler