jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sisik satwa dilindungi jenis trenggiling yang diperdagangkan tersangka KF (37) merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.
KF pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling ditangkap di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung (8/3) Pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan
"Jadi, menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan obat analgetik.
BACA JUGA: Geng Motor di Makassar Sadis Banget, Tangan Rahmatullah Nyaris Putus, Soni Tertancap Busur
"Oleh karena itu, sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi di mana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp 42 juta," kata dia.
Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.
BACA JUGA: 11 Napi Tiba-Tiba Dikeluarkan pada Malam Hari, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan
"Jadi, bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.
Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37).
Sisik satwa dilindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp 42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.
Saat tersangka akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti