jpnn.com, PASAMAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman bersama Polisi Militer (PM) Lubuksikaping berhasil mengamankan dua oknum TNI lantaran menyeludupkan 40 ekor landak ke Medan.
Kedua oknum tersebut adalah berinisial Serka NS dan Sertu TP.
BACA JUGA: Pemkab Relokasi 250 Kepala Keluarga Korban Galodo Solsel
Kepala Resor BKSDA Pasaman, Edi Candra mengatakan, kronologis penggagalan penyeludupan landak ini berawal dari informasi masyarakat Padangpariaman.
Dua oknum TNI akan menyeludupkan landak Sumatera menggunakan mobil Innova hitam nopol BK 1511 IW menuju ke perbatasan Medan dan Aceh.
BACA JUGA: Irwandi Yusuf Resmi Lantik Nazaruddin jadi Wali Kota Sabang
Bersamaan informasi itu, pihaknya bersama polisi militer unit Lubuksikaping, Pasaman langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.00 ke Kecamatan Tigonagari, Pasaman, namun tidak ditemukan.
“Kemudian, kami mendapat informasi lagi, kalau mereka melewati jalan Kabupaten Pasaman Barat menuju Panti, Kabupaten Pasaman,” kata Edi Candra.
BACA JUGA: Gadis Cantik Penyanyi Hajatan Tewas Membusuk di Indekos
Sekitar pukul 01.00 di Panti muncul Innova hitam yang dicurigai. Kemudian BKSDA dan PM Lubuksikaping melakukan penyetopan. Namun pengemudi mobil tidak berhenti dan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Saat itu juga, PM Lubuksikaping langsung melakukan pengejaran dan menyalip pada mobil tersebut di perbatasan Tapus dan Panti.
“Mobil itu langsung berhenti. Akhirnya, terjadi perdebatan antara kedua oknum TNI inisial Serka NS dan Sertu TP. Berkat bantuan PM unit Lubuksikaping, dua oknum TNI tersebut akhirnya mengalah dan dibawa ke kantor PM unit Lubuksikaping untuk diperiksa,” tutur Edi Candra.
Dikarenakan status oknum tersebut merupakan anggota TNI, maka urusan itu diserahkan kepada kesatuannya atau PM Lubuksikaping.
“Soal penyelundupan landak adalah tanggung jawab KSDA. Target kami hanya untuk menggagalkan penyelundupan landak tersebut. 40 ekor satwa landak Sumatera itu kemudian dilepas bersama-sama di hutan cagar alam Rimbo Panti sekitar pukul 05.00,” sebutnya.
Terpisah, Dansub Denpom Pasaman, Lettu CPM Eko Setya Budi, ketika dihubungi Padang Ekspres (Jawa Pos Group) mengatakan, dalam kasus ini, kedua anggota oknum tersebut tidak tahu bahwa hewan landak merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Setelah kedua oknum itu diberikan pembinaan dan peringatan keras di kantor Densub Denpom Pasaman, mereka dilepas dan kembali menuju Medan. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka oknum tersebut akan ditindak tegas,” ucap Eko.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa Kaibobo Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Seram Barat
Redaktur & Reporter : Budi