BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi

Senin, 28 Oktober 2024 – 19:41 WIB
BKSDM Kota Bogor diminta untuk memastikan penerimaan PPPK dilaksanakan sesuai regulasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor diminta untuk memastikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Komisi I DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja yang membahas RAPBD 2025 dan isu-isu strategis terkait rekrutmen PPPK di Kota Bogor.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Makin Banyak Masalah, Honorer Tendik Meratap

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menegaskan pentingnya memastikan transisi dari status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) ke PPPK berjalan sesuai aturan.

Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya dapat mengalokasikan 243 posisi PPPK, yang mencakup 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga pengajar, serta 7 tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Persaingan Keras Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024, Guru Honorer Paling Lega, Ada Datanya

Karnain menekankan pentingnya peran BKSDM dalam mengawal proses penerimaan ini dengan ketat.

"PKWT selama ini memegang peranan penting dalam pelayanan pemerintahan kita. Jika proses ini tidak dicermati dan diantisipasi, akan berdampak pada efektivitas layanan publik," ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA: Honorer Gagal Administrasi Harus Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi PPPK 2024, Alasannya Kuat

Karnain mengingatkan BKSDM untuk berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara serta Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024.

Dia juga menuntut transparansi dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK tersebut. “Kami titipkan pelaksanaan ini agar sesuai aturan, dan kami harapkan laporan data update secara berkala,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, turut menyampaikan pandangannya. Dia berharap BKSDM segera menyusun kebutuhan PPPK secara tepat agar layanan pemerintahan dapat terus berjalan optimal.

Menurut Dedi, dengan dihapuskannya PKWT dalam aturan baru Menpan-RB, transisi ke PPPK harus hati-hati agar tidak membebani APBD Kota Bogor.

"Kita punya batas 30 persen untuk belanja pegawai. Ini memang menjadi dilema. Kami harap ada asistensi langsung dari PJ Wali Kota yang juga Kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler