Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU

Rabu, 16 Mei 2012 – 21:11 WIB
Perbedaan antara contoh black box sukhoi yang berwarna orange (ka) dan black box sukhoi yang terbakar (ki). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Termasuk dalam penemuan black box pesawat buatan Rusia yang membawa 45 penumpang itu.

Dia menegaskan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan harus menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).  Dikatakan,  kendati Indonesia bekerjasama dengan Rusia, Arwani mengatakan, pembukaan black box tetap harus dilakukan di negeri ini. “Harus di Indonesia,” kata politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada JPNN, rabu (16/5).

Ia menjelaskan, ketentuan internasional mengatur pemeriksaan black box di yurisdiksi tempat kejadian kecelakaan. “Kecuali tidak memiliki peralatan untuk memeriksanya,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.

Dijelaskan Arwani, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357 ayat 1 disebutkan, ‘Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia’.        

Pasal 2, ‘Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden".

Sedangkan pasal 361, kata Arwani, berbunyi, ‘Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia, wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat pesawat udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang pesawat udara, dan negara tempat pembuat pesawat udara dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional’.

“Aturan ini juga termaktub di UU Penerbangan. Dan di ICAO (International Civil Aviation Organization / Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, red) juga diatur,” ungkap Arwani Thomafi.

Seperti diketahui, Tim SAR dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang diterjunkan ke lokasi jatuhnya SSJ 100,  akhirnya berhasil menemukan black box pesawat naas buatan Rusia itu. Instrumen di pesawat yang berfungsi merekam pembicaraan pilot itu ditemukan Selasa (15/5) sekitar pukul 10.00.

Penemunya adalah anggota Kopassus bernama M Taufik. Anggota pasukan elit TNI AD berpangkat Letnan Satu itu menemukan black box yang berada sekitar 100 meter dari puing-puing ekor pesawat.

Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Harry Bhakti Gumay, menegaskan, black box atau kotak hitam SSJ 100 yang telah ditemukan Tim SAR dan elemen lain yang berada di bawah Basarnas dan akan dibuka di Indonesia.

Dijelaskan Harry, KNKT Indonesia mempunyai alat untuk membuka dan melakukan penelitian terhadap black box tersebut. “Kita punya alat kok,” kata Harry kepada JPNN, Rabu (16/5) dinihari. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta Dinilai Belum Siap Urus Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler