Black Widow Asal Jepang Dihukum Mati

Korban Diracuni Setelah Dikencani

Sabtu, 14 April 2012 – 22:42 WIB

TOKYO - Seorang wanita Jepang bernama Kanae Kijima yang telah membunuh tiga orang pria setelah mengencani mereka, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Kota Saitama Jumat (13/4) kemarin. Karena kekejamannya, Kijima pun dijuluki Black Widow, sebuah julukan untuk laba-laba betina yang memakan pasangannya setelah ritual perkawinan.

Kijima yang kini berusia 37 tahun, membunuh korbannya setelah berkenalan melalui situs pencari jodoh. Kijima menghilangkan nyawa para korban dengan racun karbon monoksida. Sebelum diracun, korban terlebih dulu diberi obat tidur.

Kijima yang pernah berprofesi sebagai wanita panggilan melakukan pembunuhan untuk mencegah para korbannya meminta kembali uang yang telah diberikan saat mereka menjalin hubungan asmara yang singkat.  “Dia telah terbukti melakukan kejahatan serius dan keji dalam tiga kesempatan berbeda,” ucap hakim Kazuyuki Ohkuma.

Kasus ini menarik perhatian publik karena para jaksa menyusun dakwaan tanpa adanya bukti langsung seperti pengakuan atau ucapan saksi. Kijima dituntut hanya berdasar bukti tidak langsung seperti pembelian pil tidur dan briket batubara yang dilakukannya. Selain itu, jeratan atas Kijima juga didasarkan pada fakta bahwa dirinya bertemu para korban.

Kijima membunuh korban bernama Takao Terada (53) dan Kenzo Ando (80) di kediaman mereka masing-masing di Tokyo dan perfektur Chiba pada bulan Januari dan Mei 2009 silam. Kijima membunuh kedua pria dengan membiarkan asap dari briket batubara yang menyala memenuhi seisi rumah saat mereka terlelap.

Metode yang banyak digunakan oleh warga Jepang untuk melakukan bunuh diri ini juga dipakai oleh Kijima kala menewaskan Yoshiyuki Oide (41) di dalam sebuah mobil sewaan di Saitama, bulan Agustus 2009 lalu.

Selain pembunuhan, Kijima juga divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan kejahatan penipuan dan pencurian. Setelah persidangan, tim pengacara Kijima menyatakan bahwa kliennyaakan segera mengajukan banding atas hukuman tersebut.(AFP/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Filipina-Tiongkok Sepakat Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler