jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Yahya Waloni mencabut permohonan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA.
Usai menghadiri persidangan di PN Jaksel, Senin (27/9), Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Babak Baru Perlawanan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Dia mengakui isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya.
BACA JUGA: Ada 10 Tulisan Ujaran Kebencian yang Dijadikan Bukti Oleh Ayu Ting Ting, KD Siap-Siap, ya
Dia menyatakan akan mengambil hikmah dari kejadian ini agar bisa menjadi pendakwah yang lebih baik ke depannya.
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya Waloni.
Dia menyampaikan kalimat itu di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Yahya mengaku salah karena perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.
Yahya Waloni mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Dalam persidangan, Yahya Waloni menyatakan mencabut permohonan praperadilan, sekaligus mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Merespons hal itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Polisi sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dalam kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo