jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Yahya Waloni melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri: Insyaallah Stabil
Har ini, Senin (20/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno.
BACA JUGA: RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya WaloniÂ
Sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni Yahya Waloni sebagai pihak pemohon dan Mabes Polri cq Bareskrim Polri sebagai termohon.
Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
BACA JUGA: 4 Versi Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Pendeta Saifuddin Ungkap Kronologis
Dikatakan, kliennya dijadikan tersangka dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
Majelis Hakim diminta menyatakan tidak sah penetapan status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon.
Pihak Mabes Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan hadir atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sudah dihubungi via pesan instans WhatsApp belum merespons pertanyaan terkait sidang praperadilan tersebut.
Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo