jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pasalnya, persediaan blangko e-KTP di kantor tersebut habis.
BACA JUGA: Akhirnya, Puluhan Ribu Blangko E-KTP Dikirim
“Saat ini kami belum bisa mengeluarkan e-KTP bagi warga yang mengurusnya. Sebab, blangko e-KTP sedang tidak ada. Kekosongan blangko E-KTP sudah berlangsung selama satu minggu,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kotim Atimaraahini, Kamis (7/9).
Dia menambahkan, Dukcapil mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama enam bulan.
BACA JUGA: Ingat ya, Urus Dokumen Kependudukan Gratis
“Kami tahu banyak masyarakat membutuhkan e-KTP. Namun, solusinya tentu harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Untuk sementara menjelang ada blangko, maka kami beri suket yang bisa dipergunakan masyarakat dan berlaku selama enam bulan,” ungkapnya.
Sedangkan blangko untuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan juga akta kelahiran masih sangat cukup.
BACA JUGA: Optimistis Program Antar Administrasi Kependudukan Berjalan Lancar
“Kapan pun masyarakat membutuhkan disediakan di kantor kami,” ujar Atimaraahini. (sli/ang/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, e-KTP Bakal Diantar Langsung
Redaktur : Tim Redaksi