Ingat ya, Urus Dokumen Kependudukan Gratis

Selasa, 05 September 2017 – 18:28 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, layanan pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, maupun kartu keluarga, tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika masih ditemukan pengutipan biaya pada warga masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tersebut, masuk kategori pengutan liar dan sanksinya bisa pidana.

BACA JUGA: Optimistis Program Antar Administrasi Kependudukan Berjalan Lancar

"Kami terus ingatkan, urus akta kelahiran, kematian sampai KTP harus gratis, sebab itu pelayanan pada masyarakat," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (5/9).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meminta pada masyarakat berani menolak ketika ada oknum petugas meminta bayaran. Dengan cara ini maka diyakini praktik pungli dapat terus ditekan.

BACA JUGA: Asyik, e-KTP Bakal Diantar Langsung

"Saya kira kalau ada masyarakat yang dipungut, harus berani menolak. Kalau perlu lapor, di daerah mana, siapa oknum pelakunya dan lain-lain," ucapnya.

Saat ditanya apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan mengatasi hal ini, Tjahjo menilai cukup ditangani tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang ada di daerah-daerah.

BACA JUGA: Mendagri Optimistis Target Perekaman e-KTP Tercapai Akhir Tahun Ini

"Saber pungli saya rasa cukup, enggak usah jauh-jauh KPK, yang penting datanya. Siapa yang minta, berapa, di daerah mana," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Miryam pun Butuh Kalkulator Menghitung Uang Panas e-KTP


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler