Blangko e-KTP Mulai Disebar 20 Maret

Sabtu, 11 Maret 2017 – 06:29 WIB
Perekaman data pembuatan e-KTP di sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira muncul untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki fisik e-KTP.

Sebab, dua kali kegagalan lelang blangko yang berakibat pada kekosongan tidak lagi terjadi.

BACA JUGA: Blangko e-KTP tak Jelas tapi Perekaman Jalan Terus

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, lelang yang dilakukan pada pertengahan 16 Februari lalu itu sudah mendapati pemenang. Rencananya proses produksi sudah bisa dilakukan awal pekan depan.

Dengan demikian, distribusi blangko diprediksi berjalan sepuluh hari mendatang.

BACA JUGA: Prof Zudan, Seluruh Pendapatan Hari Jumat Disedekahkan

”Insya Allah tanggal 20-an sudah mulai distribusi,” ujarnya saat dihubungi kemarin (10/3).

Seperti diketahui, blangko e-KTP sudah kosong di berbagai daerah sejak akhir tahun 2016.

Penyebabnya, lelang blangko e-KTP yang semestinya dilakukan November 2016 gagal terealisasi lantaran tidak adanya perusahaan yang memenuhi syarat.

Sialnya, peristiwa serupa kembali terjadi pada awal tahun ini. Dalam lelang ulang tersebut, lagi-lagi tidak ada perusahaan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Zudan menjelaskan, dari semua daerah yang butuh blangko, DKI Jakarta akan mendapatkan prioritas dalam pendistribusiannya.

Sebab, itu berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada putaran kedua 19 April. Sebagaimana diketahui, e-KTP menjadi syarat masuk daftar pemilih.

Meski demikian, pria asal Jogjakarta itu memastikan daerah lainnya pun akan tercukupi setelahnya.

Sebab, kebutuhan blangko untuk masyarakat yang sudah merekam saat ini hanya 4,5 juta.

Adapun jumlah blangko yang diproduksi dalam tahap lelang kali ini mencapai 7 juta keping.

Dengan demikian, setidaknya masih ada kelebihan 2,5 juta keeping.

Nanti sisa blangko tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jika ada masyarakat yang menjalani perekaman.

Apalagi, berdasar catatan dukcapil, masih ada 6,5 juta masyarakat yang belum merekam dari total 183 juta wajib e-KTP.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, meski ada sedikit hambatan, secara umum proses perekaman e-KTP di daerah tidak terganggu dengan adanya kasus persidangan.

”Kendala ada, tapi prinsipnya pelayanan tidak terganggu,” tuturnya.

Tjahjo optimistis, tunggakan adanya wajib e-KTP yang belum menjalani perekaman bisa dirampungkan pertengahan tahun ini. (far/c10/agm)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler