Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi

Senin, 05 September 2016 – 00:52 WIB
Perekaman E-KTP. Foto: Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kaltim, terpaksa melakukan pembatasan jumlah warga yang merekam data untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Alasan utamanya, jumlah warga yang melakukan perekaman membeludak. Sementara, jumlah warga yang sudah melakukan rekam data namun belum mendapatkan e-KTP, sebanyak 89 ribu orang. 

BACA JUGA: Menpar dan Menhub Kompak, Bandara Babel segera Jadi International Airport

Di sisi lain,  persediaan blangko tinggal seribu lembar. Sementara daftar tunggu mencapai 9 ribu orang. 

Dengan alasan itu, jumlah antrean perekaman E-KTP dibatasi 500 nomor per hari.  

BACA JUGA: Golkar Beri Bantuan Rp 7 Miliar untuk Masyarakat Dairi

“Kami memberlakukan nomor antrean agar warga bisa mengantre dengan tertib. Sebelumnya memang sempat terjadi antrean yang tidak teratur,” kata Kepala Disdukcapil Balikpapan Chairil Anwar kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Dia mengatakan, perekaman data e-KTP setiap hari dimulai pukul 08.00 Wita. 

BACA JUGA: Ingat... Ingat... Pornografi Bikin Otak Rusak

Setiap warga yang datang mendapatkan nomor antrean. Satu nomor antrean berlaku untuk satu Kartu Keluarga (KK). 

Sehingga memungkinkan dalam satu nomor antrean ada lebih dari satu anggota keluarga yang melakukan rekam data e-KTP. Namun skema yang telah disusun dihadapkan pada kendala klasik. 

“Blangkonya ada, namun Kemendagri membaginya terbatas,” ucapnya. Akibatnya, masa tunggu pencetakan mencapai 15-30 hari. 

Padahal, jika merujuk standard operating procedure (SOP) maka harus selesai dalam 7 hari. Kabar baiknya, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta mengambil blangko tambahan. 

Selain itu, Chairil menghimbau bagi ketua rukun tetangga (RT) dan lurah untuk menyiapkan petugas yang khusus mendata warga tidak mampu melakukan rekam data. 

Misalnya bagi warga yang sedang sakit dan tidak dapat beraktivitas di luar rumah. 

“Cukup sampaikan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan alamat warga. Nanti ada petugas yang akan datang,” ungkapnya. 

Jika terobosan ini masih disambut dingin warga, dia menyebut warga harus bersiap menerima risiko. Tidak bisa mengakses pelayanan publik setelah 30 September.  (*/gel/riz/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Blanko e-KTP Hanya Tersisa 1.000 Lembar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler