jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial tersebar foto blangko teguran kepada pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona, yang sangat mirip dengan surat tilang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, blangko tersebut memang hasil modifikasi surat tilang. Namun, bukan berarti pelanggar PSBB bakal ditilang.
BACA JUGA: Andai Rekor di Kota Semarang Ini Berlanjut dan Terjadi di Semua Daerah, Betapa Senangnya
“Bukan ditilang, SIM dan STNK tidak akan disita. Itu adalah teguran yang melanggar PSBB, lalu kami data,” ujar Yusri ketika dihubungi, Kamis (16/4).
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan bentuk blangko teguran yang mirip dengan surat tilang.
BACA JUGA: Perempuan Ini Cerita Detik-detik Tim Medis ke Rumahnya, Menyampaikan Kabar Mengejutkan
Namun, bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kembali saya tegaskan, penindakan hukum ini adalah upaya terakhir. Harapan kami, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Cara Istana Memberi Sanksi ke Andi Taufan Dinilai Hanya Basa-basi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan