BLH Selidiki Perusak Mangrove

Senin, 05 Januari 2015 – 08:09 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Perambahan hutan mangrove jadi catatan minus betapa minim pengawasan dari Pemkot Balikpapan. Dua hektare lahan Mangrove Center yang bersalin permukiman warga menjadi salah satu bukti. Kondisi yang tak bisa dianggap remeh ini mesti jadi perhatian serius instansi terkait.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Suryanto mengaku, sudah mendapat kabar tersebut. Kasus alih fungsi lahan jadi perhatian serius pihaknya. Seharusnya, 2 hektare lahan mangrove yang bersalin permukiman itu tidak seharusnya beralih fungsi, karena telah masuk kawasan konservasi.

BACA JUGA: Gubernur Aher Minta Rp 300 M, untuk Apa?

"Sudah pasti bangunan di sana (perambahan di kawasan Somber) tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi, kami masih akan menyelidiki dan mempelajari kasus ini," terangnya kepada Kaltim Post (Grup JPNN.com), kemarin (4/1).

Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap bangunan liar.

BACA JUGA: Kombatan GAM Ikut Buru Batu Cempaka Madu

"Kalau tak ada IMB pasti akan dibongkar Satpol PP," tambahnya.

Dikatakan, BLH akan melakukan persiapan untuk mengembalikan lahan yang sudah beralih fungsi itu menjadi kawasan konservasi mangrove.

BACA JUGA: Jin Akui sebagai Penculik Bocah, Mau Bebaskan dengan Syarat...

"Bisa melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan. Termasuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pelajar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan yang membidangi pariwisata Abdul Yazid ketika meninjau Mangrove Center di Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara mengatakan, sanksi perambahan mangrove sudah jelas.

Dalam UU 32/2009 dan UU 27/2007 disebutkan perusakan mangrove diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam kunjungan itu, ia juga meminta BLH dan DTKP segera menindaklanjuti temuan tersebut. Yakni dengan menyiapkan sanksi yang bisa dikenakan bagi perambah.

Menurutnya, Mangrove Center sendiri digagas bakal jadi ekowisata unggulan di Balikpapan. Sehingga fasilitas penunjang bakal jadi perhatian pembangunan ke depan.

"Terutama akses jalan masuk, untuk masuk bus kecil saja sangat sulit. Makanya di APBD Perubahan tahun ini, akan kami usulkan DED pembuatan jalan tembus ke Mangrove Center yang lebih luas. Kalau memang perlu ada jembatan tidak masalah, karena hanya sekira 300 meter saja," pungkasnya.(*/rsh/rom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Belasungkawa Banjiri Facebook Janda Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler