Blokir Anggaran Kemdikbud Berakhir

Sabtu, 09 Maret 2013 – 20:37 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tahun Anggaran 2013.

Persetujuan anggaran ini disampaikan pada rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud pada Jumat (8/03).

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, persetujuan didapat setelah sebelumnya Kemdikbud mengirimkan surat No. 034/MPK/KU/2013 perihal permohonan persetujuan anggaran tersebut.

"Persetujuan Komisi X ini persyaratan administrasi atau dokumen pendukung untuk membuka bloking daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2013 tertanggal 5 Desember 2012, dan revisi DIPA yang disetujui Komisi X Desember 2012 lalu," katanya Ibnu Hamad, Sabtu (9/3).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memblokir anggaran Kemdikbud karena belum menyerahkan persetujuan komisi terkait di DPR mengenai DIPA 2013.

Dari total alokasi anggaran dalam DIPA TA 2013 sebesar Rp 73,1 triliun, sebesar Rp 62,1 triliun diblokir dan sebesar Rp 11 triliun tidak diblokir karena merupakan anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran.

"Persyaratan administrasi sudah dirapatkan dan diputuskan di internal pemerintah, yang telah memenuhi aspek materialitas dan legalitas," ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Komisi X meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi internal pemerintah dalam merencanakan, membahas, menetapkan Keppres dan menerbitkan DIPA. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Standar Ujian Nasional Naik Dikeluhkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler