jpnn.com - KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal 2014, Bupati Ngada Marianus Sae telah dipastikan oleh Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12).
Kapolda NTT Brigjen Pol Ketut Untung Yoga dalam jumpa pers di Mapolda NTT kemarin (30/12) menjelaskan, atas tindakan memerintahkan pemblokadean Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada dijerat pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan.
BACA JUGA: Lava Pijar Terus Meluncur dari Sinabung
Sebagai seorang pejabat, Marianus dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan sehingga diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Kami segera panggil bupatinya dan pemeriksaan akan dilakukan di Polda NTT awal tahun depan. Ancaman hukumannya memang di bawah lima tahun sehingga tidak bisa ditahan," tegas Untung.
Para anggota satpol PP yang diperintah bupati Ngada juga telah berstatus tersangka karena melanggar pasal 2010 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara setempat telah membuat halangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Para anggota satpol PP itu terancam dihukum tiga tahun penjara atau didenda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Optimistis BPN Selesaikan Sengketa Lahan di Rempang-Galang
Permasalahan ini bermula saat sang bupati ketinggalan pesawat Merpati yang sekiranya berangkat dari Kupang menuju bandara Turalelo di Soa, Kabupaten Ngada Sabtu (21/12). Marianus pun diduga kuat meminta orang suruhannya untuk menduduki bandara Turalelo.
Sekelompok orang pun menduduki lintasan bandara saat pesawat Merpati dari Kupang hendak mendarat sekira pukul 07:30 Wita, Sabtu (21/12). Akibatnya, pesawat MA-60 Merpati tersebut terpaksa kembali ke Kupang dengan membawa 54 penumpang. (teo/rsy)
BACA JUGA: DPRD Jatim Dituding Lakukan Pemborosan Anggaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinabung Makin Bahaya, Lokasi Evakuasi Ternak Harus Disiapkan
Redaktur : Tim Redaksi